Surakarta, CNN Indonesia --
Sudah lebih dari satu tahun kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) berlangsung. Namun hingga saat ini kasus nan melibatkan Roy Suryo Cs itu tak kunjung disidangkan.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara (MGN) Andi Azwan membantah pihaknya sengaja memperlambat proses kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Menurut Andi, kasus tersebut berkepanjangan justru lantaran polisi mengakomodasi beragam permintaan nan diajukan para tersangka selama proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengerti apa nan dilakukan abdi negara penegak norma selama ini penuh dengan kehati-hatian," kata dia.
"Karena ada KUHAP baru nan semua permintaan dari tersangka itu pun sudah diakomodir ya. Contohnya misalnya minta pemeriksaan laboratorium forensik independen sudah diakomodir," kata Andi usai berjamu ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6).
Sayangnya, sejumlah lembaga nan diminta melakukan pemeriksaan independen tidak bisa untuk menguji keaslian piagam Jokowi.
"Sayangnya Labfor nan independen itu, seperti UI, labfor TNI Angkatan Darat, BRIN, tidak mempunyai akomodasi alias keahlian untuk menguji piagam beliau dan piagam pembanding dari teman-teman beliau sewaktu beliau kuliah dan beliau diwisuda," kata Andi.
Selain itu, Andi mengatakan permintaan menghadirkan saksi mahir dari pihak tersangka juga telah dipenuhi penyidik. Hanya saja, proses pengajuan saksi dilakukan secara berjenjang sehingga memerlukan waktu lebih panjang.
"Tapi ingat, mereka melakukan itu dicicil bukan sekaligus gitu loh. Maka ini permainan jadi lama, menunggu mereka mengusulkan saksi-saksi mereka. Satu saksi aja bisa 2 - 3 minggu," kata dia.
Selain tersangka nan terus-terusan mengusulkan saksi, Andi menilai perkara melangkah lebih lama lantaran adanya restorative justice (RJ) oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Permohonan RJ tersebut mengharuskan interogator merombak buletin aktivitas pemeriksaan (BAP).
"Sebelumnya itu sudah satu bundel semua. Karena ada restorative justice makanya itu kudu di dibuka satu persatu, dikeluarkan dari BAP, maka dibuatlah BAP tambahan. Itu pun butuh waktu," kata dia.
"Rismon itu 2 bulan baru selesai (perubahan BAP-nya)," kata dia.
Ia menilai narasi nan menyebut lamanya penanganan perkara sebagai sesuatu nan disengaja tidak sesuai dengan kondisi nan terjadi di lapangan.
"Jadi jika ada narasi nan dibuat ini sudah 400 hari bukan sesuatu nan disengaja, bukan sesuatu nan memang direncanakan," kata dia.
"Tapi kenyataannya nan terjadi adalah itu dengan KUHAP nan baru itu, interogator kudu mengakomodir semua permintaan dari para tersangka itu," kata Andi.
Dalam kesempatan itu, Andi juga menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan komplit alias P21. Ia meminta masyarakat menunggu proses pelimpahan berkas dari Polisi ke Kejaksaan.
"P21 itu definitely (sudah pasti) ada. Sesuai nan dikatakan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sudah tidak ada lagi permintaan dari jaksa," kata dia.
(syd/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·