Kata Mensesneg soal Pigai Usul Sipil Bisa Isi Jabatan Nonoperasional di Polri

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengenai pelibatan penduduk sipil untuk menduduki kedudukan utama nonoperasional di lingkungan Polri. Pras menilai usulan tersebut sah-sah saja sebagai bagian dari aspirasi dalam pembahasan revisi undang-undang.

"Ya jika sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan," kata Pras kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Sabtu (6/6/2026).

Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini proses revisi Undang-Undang Kepolisian memang tengah berjalan. Ia menilai adanya masukan dari beragam pihak perihal nan wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," tuturnya.

Pras mengatakan aspirasi-aspirasi nan ada perlu dinilai dari sisi negatif dan positifnya. Menurutnya, hal-hal nan bakal direvisi perlu dikaji mendalam menyesuaikan kebutuhan organisasi di Korps Bhayangkara.

"Kalau pandangan-pandangan alias pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya alias keperluannya," tegas Pras.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan nan demokratis. Usulan tersebut ialah membuka kesempatan bagi kalangan sipil ahli untuk mengisi sejumlah kedudukan utama non-operasional di lingkungan Polri.

Menurut Pigai, kedudukan nan dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah kedudukan nan berangkaian langsung dengan tugas pokok operasional Polri. Jabatan tersebut mencakup bidang-bidang support manajerial dan manajemen strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi nan setara dengan kedudukan ketua tinggi madya alias eselon I.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya kedudukan untuk pejabat utama di Kepolisian nan dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya kedudukan nan bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, alias personalia nan tidak mengenai langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan mengenai revisi UU Polri, Jumat (5/6/2026).

Pigai menjelaskan keterlibatan ahli sipil pada jabatan-jabatan utama dari kalangan sipil merupakan praktik nan berkembang di beragam negara demokratis modern. Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi nan menempatkan kepolisian sebagai lembaga sipil nan profesional, modern, dan demokratis.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan lantaran personil kepolisian saat ini bisa menduduki kedudukan utama di lembaga sipil.

"Kalau selama ini personil Polri bisa jadi pejabat di lembaga sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil nan bisa menduduki kedudukan utama di lembaga Polri," jelasnya.

(ond/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News