Kata Mahfud MD soal Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Menko Polhukam sekaligus master norma tata negara RI, Mahfud MD menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana adalah sosok nan tak punya pengalaman birokrasi dan tidak mengerti soal norma finansial negara.

"Pak Dadan ndak punya pengalaman di birokrasi, ndak ngerti norma finansial negara, seakan-seakan semua bisa dilakukan seenaknya," kata Mahfud ditemui di Le Gareca Space, Bantul, DIY, Sabtu (6/6) siang.

Di mata Mahfud, BGN selama dipimpin Dadan juga kerap menimbulkan polemik seperti melakukan pengadaan hal-hal nan dinilai tak relevan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), macam sepeda motor listrik dan kaos kaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, Mahfud pun menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola MBG nan melibatkan Dadan dan dua eks wakil BGN lainnya, ialah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang nda ada kompetensinya, nyatanya jelek semua, semua kontrak-kontrak bermasalah, nan kontrak-kontrak nan semua dibuat itu banyak hal-hal nan tidak relevan dengan urusan MBG," tegas Mahfud.

"Dan lebih parah lagi sebenarnya dari pada nan terungkap, kelak kan bakal terungkap di pengadilan," sambung dia.

Mahfud pribadi memandang MBG adalah program positif. Hanya saja di bawah kepemimpinan Dadan nan juga tidak punya kompetensi di bagian gizi, penyelenggaraan program ini terasa ugal-ugalan.

Mahfud mencontohkan, tiga bulan pertama saat penyelenggaraan MBG mulai menunjukkan beragam permasalahan, protes dan dorongan pertimbangan bermunculan. Namun demikian, tata kelolanya tetap saja tetap buruk.

"Sebenarnya pada bulan-bulan pertama itu sudah terlihat ugal-ugalan. Pertama pemahaman tentang makan bergizi cuma-cuma itu apa, jika dari negara bentuknya apa, jika dalam keperluan sehari-hari dalam pengetahuan gizi apa, dia tidak membedakan itu," pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh kerabat DH, kerabat SS, dan kerabat LP," ujarnya.

(kum/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional