Kata KPK soal 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Belum Ditahan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - KPK menyampaikan bakal segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam perkara kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kedua tersangka dari pihak swasta tersebut, ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

"Untuk dua tersangka nan sudah ditetapkan, ialah dari sisi swasta nan belum dilakukan penahanan, ini juga kami bakal segerakan agar ini juga menjadi bagian nan kudu segera kami selesaikan dalam proses investigasi perkara kuota haji ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Budi mengatakan, interogator tetap terus secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini. Baik dari sisi asosiasi ataupun PIHK-nya (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) sebagai sisi swasta, maupun dari sisi Kementerian Agama.

"Untuk mendalami, untuk melihat, gimana proses sistem dan pengaturan dari pembagian kuota haji tambahan tersebut," jelas Budi.

Dia menyebut, setiap keterangan dari para saksi bakal semakin melengkapi berkas perkara nan tengah dirampungkan oleh penyidik. Dia mengatakan, ketika berkas perkara lengkap, maka interogator bakal langsung melakukan pelimpahan.

"Penyidik juga bisa segera menuntaskan berkas penyidikannya sehingga kelak kami bakal segera lakukan pelimpahan ke penuntutan," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Yaqut dan Alex sudah lebih dulu ditahan oleh KPK. Sementara Ismail dan Asrul tetap belum ditahan.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, menurut Asep, menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (kuf/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News