Kemenkes Ungkap Bahaya Narkotika dalam Vape, Dampaknya Lebih Parah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kemenkes Ungkap Bahaya Narkotika dalam Vape, Dampaknya Lebih Parah

Bahaya Narkotika dalam Vape (foto: freepik)

JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi membeberkan ancaman nyata penyalahgunaan narkotika pada rokok elektronik namalain vape dan sejenisnya. Bahkan, menurutnya, rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

"Rokok elektronik ini di banyak negara dilarang. Bahkan tetangga kita seperti Singapura melarang adanya rokok elektronik lantaran potensi penyalahgunaannya besar. Hari ini kita bisa memandang potensi itu nyata dan ada di negara kita," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Salah satu buktinya, kata Nadia, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus peredaran narkotika pada Selasa (19/5/2026), termasuk penyalahgunaan sediaan farmasi pada rokok elektronik.

Dalam kasus tersebut, perangkat rokok elektronik dicampur bahan-bahan ilegal, tidak berizin, hingga obat-obatan terlarang untuk menimbulkan pengaruh serupa narkotika.

"Tanpa adanya bahan itu saja, kita tahu rokok dan produk tembakau merupakan unsur adiktif nan dapat menimbulkan kecanduan. Ditambah lagi dengan penyalahgunaan obat maupun bahan-bahan nan berkarakter psikotropika alias narkotika melalui rokok elektronik, ini pasti bebannya besar," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com