Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo buka bunyi setelah dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6).
Roy dan Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa tidak ditahan oleh Kejari Jaksel setelah dilimpahkan oleh interogator Polda Metro Jaya. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih untuk nan terjelas adalah kepada sahabat setia saya master Tifauzia Tyasuma ya, nan kami terus berjuang. Ya kami tidak memperhitungkan siapa nan di luar sana. Juga kepada tiga sahabat kami nan lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam," kata Roy di Kejari Jaksel, Senin.
Roy juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa norma nan telah mendampingi dirinya selama ini. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Indonesia nan telah mendukungnya.
"Dan saya hanya mau menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan nan Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," ucap dia.
"Sampai dengan hari ini kami tetap bakal terus berjuang menegakkan kebenaran nan ada. Dan minta terus support-nya dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat," sambungnya.
Lebih lanjut, Roy juga turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, pihak kejaksaan hingga kepolisian.
"At last but not least, saya juga mau sampaikan lantaran tadi Pak Presiden sudah, juga kepada jejeran kejaksaan dan juga kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa di kasus tudingan piagam tiruan Jokowi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali.
Jaksa diketahui memutuskan tidak menahan keduanya berasas surat permohonan penangguhan nan diajukan kuasa norma serta family Roy dan Tifa.
Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyebut dalam permohonan itu pihak family selaku penjamin siap menerima akibat andaikan Roy dan Tifa tidak datang dalam persidangan.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka nan bakal senantiasa kooperatif memenuhi segala tanggungjawab dan patokan nan bertindak dan tidak bakal mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai sistem dan ketentuan nan bertindak terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur dia.
Nantinya, Roy dan Tifa bakal menjalani persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kata Marcelo, pihaknya juga bakal segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim.
(dis/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·