Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo buka bunyi setelah permohonan gugatan praperadilan nan dia ajukan dikabulkan sebagian oleh pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pertama-tama Alhamdulillah Wa Syukurillah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala nan hari ini telah memberikan putusan final melalui pengadil tunggal praperadilan Ketut Darmawan nan sangat cantik," kata Roy di PN Jaksel, Selasa (15/9).
Roy mengaku tidak mempermasalahkan soal besaran tukar rugi nan dia terima. Dalam putusannya, pengadil memutuskan tukar rugi nan kudu diberikan adalah sebesar Rp5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sama sekali tidak mempermasalahkan dan itu justru berterima kasih," ujarnya.
Roy pun menyebut duit tukar rugi nan dia terima itu nantinya bakal dia sumbangkan. Namun, dia tetap belum membeberkan kepada duit itu bakal disumbangkan.
"Kami lakukan ini demi masyarakat, demi rakyat. Dan kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun minta maaf, nilainya Rp5 juta, tapi bakal kita atur kelak mekanismenya yayasan alias perkumpulan apa nan kelak bakal menerima. Tidak ada satu rupiah pun nan masuk ke kami, tidak ada," tutur dia.
Sebelumnya, pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan nan diajukan Roy Suryo soal permintaan tukar rugi.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Ketut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
"Dua, menetapkan tukar rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," sambungnya.
(dis/isn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·