Kata-kata Erwin Wawalkot Bandung Usai Kasusnya Disetop Kejari

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bandung, CNN Indonesia --

Status tersangka Wakil Walikota Bandung Erwin telah dicabut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat (Jabar), seiring disetopnya investigasi kasus tersebut.

Merespons perihal tersebut, Erwin berterima kasih lampau mengatakan kejaksaan telah melakukan monyet penegakan norma nan obyektif.

"Ya saya mengucapkan terima kasih ya kepada Kejaksaan nan apa namanya kerja obyektif ya menganut prinsip hukum. Pokoknya saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kajari, Bapak Kajati, Bapak Kejagung," kata Erwin di Bandung, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas kasusnya disetop dan status tersangkanya gugur, Erwin mengaku bakal kembali menjalankan aktivitas resmi mulai pekan depan dan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung, Farhan.

Lebih lanjut dia mengatakan selama ini--ketika sedang terjerat kasus--dirinya pun tetap mengikuti perkembangan Kota Bandung beserta beragam persoalan nan dihadapi.

"Saya mungkin mau coba berbincang kira-kira apa tugas saya nan untuk berbagi gitu kan untuk menyelesaikan persoalan di Kota Bandung," kata dia.

Sebelumnya Kejari Bandung menetapkan Erwin dan personil DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung pada Desember 2025 lalu.

Kala itu Kejari Bandung dipimpin Irfan Wibowo.

Namun, setelah enam bulan berlalu, Kejari Bandung ketua Abun Hasbuloh Sambas menghentikan kasus itu.

Penjelasan Kajari Bandung

Abun mengatakan setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, interogator mendalami kemungkinan adanya aliran biaya nan diterima para tersangka. Namun hingga saat ini kebenaran tersebut belum ditemukan.

"Pascaditerapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim interogator menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP nan baru dalam menjamin hak-hak daripada tersangka," kata Abun, Bandung, Rabu (3/6).

"Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depannya, selanjutnya tim interogator mendalami mengenai ada tidaknya aliran biaya secara nyata nan diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, kebenaran tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik," sambungnya

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah pembeberan nan dilakukan pada 22 Mei lalu, maka demi kepastian norma perkara tersebut disepakati untuk dihentikan.

"Pelaksanaan pembeberan dengan ketua terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan," kata Abun.

Kasus tersebut bermulai dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam penyidikan, tim memeriksa 89 saksi, tiga ahli, serta mengumpulkan peralatan bukti arsip dan elektronik sebelum menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.

Dalam perjalanannya kasus, tersangka tersebut sempat mengusulkan praperadilan ke PN Bandung, namun kandas.

Abun menyatakan penghentian perkara tidak dipengaruhi aspek politik maupun tekanan dari pihak mana pun.

Dengan penghentian investigasi tersebut, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga pun berakhir.

"Dengan dihentikannya ini, status tersangka terhadap keduanya adalah gugur. Kalau bekerja dari awal, memang kami tidak mencabut hak-haknya sebagai wakil wali kota maupun personil dewan," ujar Abun.

Namun, sambungnya, Kejari Bandung menyatakan perkara dapat dibuka kembali andaikan di kemudian hari ditemukan saksi alias perangkat bukti baru.

"SP3 alias penghentian ini bukan nilai mati, kelak bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan," kata Abun.

(csr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional