Kata Istana soal Pengganti Wamen Imipas Silmy Karim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp 100 juta per minggu setiap hari Jumat.

Uang tersebut diterima saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.

"Silmy Karim nan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).

Dalam pemerasan ini, Silmy memerintahkan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal untuk menyetorkan duit dari pengurusan izin tinggal para WNA.

"Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji nan keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap arsip permohonan izin tinggal nan diproses 'setiap klik ada harganya'," ujar dia.

Selanjutnya, kata Setyo, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses pada Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.

Gustri diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal nan berasal dari biro jasa alias pihak WNA. Setyo menyebut, para tersangka mengumpulkan duit korupsi sebesar Rp 145,5 miliar dalam 4 tahun.

"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas (tunai/transfer) menerima maupun duit melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. secara langsung layering/perantara," tutup Setyo.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita