Kasus Teror Andrie Yunus Segera Disidang, Peradilan Umum Dinilai Jadi Jalan Terbaik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus segera bersambung ke persidangan. Empat prajurit TNI dari kesatuan BAIS itu memang berstatus tersangka dan ditahan, sementara investigasi diserahkan penuh lewat jalur militer.

Pegiat Politik dan Hukum, La Ode Naufal mengkritisi penegakan norma nan sebatas jalur militer. Dia mengutip Pasal 65 UU TNI nan bersuara "bahwa militer nan melakukan tindak pidana maka diadili melalui peradilan umum".

Namun, perihal itu menjadi pertentangan dalam klausul Peradilan Militer nan saat ini sedang digugat oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan salah satunya Andrie Yunus sebagai penggugat.

"Sekarang gini, nan lakukan penyiraman air keras ini militer lampau mau diadili melalui peradilan militer. Di mana jaksa, pengadil dan kuasa Hukumnya bagian dari militer. Lalu di mana keadilan untuk korban nan hanya sebagai masyarakat sipil?," ujar La Ode Naufal dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (8/4/2026).

Presiden Mahasiswa Unindra, Helmi Fahri menambahkan bahwa supremasi sipil sangat krusial untuk ditegakan dalam kasus Andrie Yunus.

"Yang jadi pertanyaan kami, kenapa Polri menyerahkan kasus ini ke Puspom TNI?," tanya Helmi dalam obrolan publik  Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) yang mengusung tema 'Menakar Peradilan Militer Ditengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS' itu.

Ketua GMNI Jakarta, Dandy Se, mendorong adanya political will dari Presiden agar kasus penyerangan Andrie Yunus dapat diusut tuntas demi  norma dan penegakkan HAM nan lebih baik.

"Political will Presiden Prabowo menjadi kunci akhir, apakah Indonesia layak menjadi negara nan peduli HAM alias sebaliknya,"  kata Dandy. 

Diberitakan sebelumnya, aktivis KontraS Andrie Yunus menulis surat nan berisi mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras terhadapnya nan sekarang tengah diselidiki internal TNI, Jumat, 3 April 2026. Dia mengaku keberatan, tindakan bandel dari golongan prajurit BAIS itu jika kudu berujung di Peradilan Militer.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan norma dilakukan melalui peradilan militer nan selama in menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," tegas Andrie melalui surat nan diterima redaksi pada Selasa (7/4/2026).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita