Awaludin
, Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |12:28 WIB

Kejagung RI (foto: Okezone)
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi tambang terlarangan Samin Tan, dinilai telah mempertimbangkan secara matang strategi pemulihan kerugian negara, termasuk melalui penelusuran dan pemblokiran aset.
Pakar norma pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut pendekatan nan dilakukan Kejagung menunjukkan orientasi kuat pada asset recovery alias pengembalian kerugian negara secara optimal.
“Kejagung pasti sudah memperhitungkan masalah pemblokiran dan mengejar aset-aset Samin Tan. Karena mereka (Kejagung) berorientasi mengembalikan kerugian negara alias asset recovery,” kata Suparji Ahmad, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, langkah pemblokiran aset menjadi bagian krusial untuk memastikan negara mempunyai dasar pemulihan kerugian andaikan terdakwa terbukti bersalah di pengadilan. Hal ini mencerminkan pendekatan penegakan norma nan tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Langkah pemblokiran aset nan dimiliki Samin Tan perlu dilakukan. Hal ini untuk mengamankan aset nan diduga berasal dari perbuatan melawan hukum, sehingga jika proses norma membuktikan terdakwa bersalah, maka sudah ada sumber untuk pembayaran duit pengganti nan bakal dijatuhkan kepadanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·