Kasus Suntik LPG Subsidi di Klaten Terbongkar, Negara Rugi Rp 6,7 Miliar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konvensi pers nan digelar Sabtu (2/5/2026), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan peralatan bersubsidi merupakan pelanggaran serius nan berakibat luas, terutama bagi masyarakat kecil.

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam perihal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengingkari masyarakat mini nan berkuasa nan semestinya menerima subsidi ini," tutur Nunung kepada wartawan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat nan diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan norma ini merupakan tindak lanjut laporan info masyarakat nan kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak dan melakukan penindakan pada 28 April 2026 awal hari di sebuah penyimpanan di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari penyergapan itu, polisi menyita sebanyak 1.465 tabung LPG beragam ukuran, sejumlah peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita