JPU Pengadilan Tipikor hadirkan 7 saksi dalam kasus suap bea cukai di sidang tipikor, Jakarta pada Rabu (3/6).(MI/Abi Rama)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6).
Ketujuh saksi nan dihadirkan terdiri dari pejabat dan pegawai lintas direktorat di DJBC, mulai dari bagian intelijen, penindakan, hingga kepatuhan internal. Kehadiran mereka bermaksud untuk mendalami aliran biaya serta sistem pengawasan nan diduga dikompromikan oleh pihak terdakwa.
Daftar saksi nan memberikan keterangan dalam persidangan tersebut adalah:
- Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat.
- Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC (periode 2025–2026).
- Muhammad Farid, Kepala Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II DJBC.
- Adhang Noegroho Adhi, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Mirza Chaidir Rachman, Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.
- Fillar Marindra, PNS pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
- Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai.
Dalam perkara ini, John Field didakwa berbareng Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri (AND), dan Manajer Operasional, Dedy Kurniawan (DK). Mereka diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan nilai total mencapai Rp63,1 miliar.
Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan dalam corak duit tunai senilai Rp61,3 miliar (dalam denominasi dolar Singapura) serta akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,84 miliar. "Maksud pemberian tersebut agar pejabat mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo Group lebih sigap keluar dari proses pengawasan kepabeanan," ujar jaksa dalam persidangan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga saat ini, persidangan tetap terus mendalami peran masing-masing saksi dan sejauh mana pengaruh pemberian suap tersebut terhadap integritas sistem pengawasan impor di Indonesia. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·