Kasus Suap di Kemenaker, 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Perwakilan PT Kem Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 90 hari penjara mengenai kasus suap di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa telah terbukti menyuap sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai dengan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan," kata pengadil saat membacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 90 hari penjara

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, pengadil mengungkapkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan ialah perbuatan para terdakwa telah menciderai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik nan transaksional dan tidak mendukung program pemerintah nan sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Para terdakwa mengakui telah mengetahui adanya tradisi pemberian duit sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bermufakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT Kem.

Sedangkan perihal meringankan di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan serta bisa menjaga wibawa pengadilan. Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya nan menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Kedua terdakwa menerima putusan tersebut, sementara jaksa tetap pikir-pikir.

(yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional