Kasus SPG GIIAS, Menkum Tegaskan Merekam Tanpa Izin Langgar Hukum

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tindakan perekaman sales promotion girl (SPG) alias usher di pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin merupakan tindakan nan melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat sejumlah aturan, termasuk UU ITE, KUHP, dan UU TPKS.

Menurut Supratman, setiap orang tidak diperbolehkan mengambil gambar alias merekam seseorang tanpa persetujuan, terutama andaikan hasil rekaman tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu.

"Apalagi jika itu mau digunakan untuk tujuan-tujuan baik komersial maupun tujuan nan lain. Tidak boleh sama sekali dan itu perbuatan nan salah," kata Supratman, Kamis (6/8/2026).

Dia menyebut larangan merekam seseorang tanpa izin telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Supratman pun mengingatkan masyarakat untuk menghormati privasi setiap orang, termasuk perempuan, dalam beragam situasi.

"Ini menjadi peringatan kepada semuanya, pada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan melakukan perihal tersebut lantaran itu berisiko. Anda berurusan dengan hukum," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita