Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka dalam pengembangan kasus jaringan sabu nan bermulai dari penangkapan bandar narkoba berjulukan Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus ini juga mengungkap dugaan aliran biaya kepada abdi negara penegak norma nan sekarang tetap didalami penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, empat tersangka nan diamankan masing-masing berinisial MV, MCK, NR namalain M, dan JMH namalain B.
“Penangkapan DPO NR namalain M dan JMH namalain B merupakan pengembangan dari tersangka Ishak nan diamankan oleh Polsek Melak mengenai peredaran narkotika jenis sabu dan dugaan aliran biaya kepada Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP inisial DJS,” ujar Eko, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, pengembangan kasus tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan pengedaran serta pihak-pihak nan diduga membantu peredaran sabu lintas wilayah.
Kronologi Penangkapan Ishak
Rangkaian pengungkapan bermulai dari penangkapan Ishak oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, Ishak mengaku mendapatkan pasokan sabu dari NR namalain M nan kemudian diketahui menjadi bagian dari jaringan nan lebih besar.
Penyidik lampau melakukan pengembangan hingga memperoleh info keberadaan NR di Bali pada akhir April 2026. Tim campuran dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan pengawasan intensif sejak 30 April hingga 1 Mei 2026.
NR namalain M dan JMH namalain B akhirnya ditangkap saat berada di dalam mobil HiAce di area Karangasem, Bali. Polisi kemudian menggeledah Villa Uma Dangin di Gianyar dan menyita duit tunai Rp950 juta, satu unit Toyota Fortuner, serta sejumlah peralatan elektronik.
Dari hasil pemeriksaan, JMH mengaku berkedudukan sebagai penghubung pengedaran sabu dari seorang buronan lain berinisial Y kepada NR. Dia juga mengaku mengenal NR sejak sama-sama menjalani balasan di lembaga pemasyarakatan di Kutai Barat dan Tenggarong.
“Y menurunkan peralatan (sabu) ke N namalain M per dua minggu sebanyak 100 sampai dengan 200 gram,” kata Eko, dilansir Antara.
Distribusi Sabu Sejak Tahun Lalu
Sementara itu, NR mengaku telah menjalankan pengedaran sabu sejak 2025 dengan pasokan mencapai 700 gram per bulan. Barang haram itu kemudian diedarkan kepada sejumlah pengecer di Kutai Barat.
Dari upaya narkoba tersebut, NR disebut memperoleh untung hingga Rp 280 juta setiap bulan.
Selain menangkap dua DPO di Bali, interogator sebelumnya juga telah mengamankan MV dan MCK di Kutai Barat pada 12 Mei 2026. Dengan demikian, total empat orang ditangkap dalam pengembangan kasus jaringan sabu tersebut.
Saat ini, Bareskrim Polri tetap memburu buronan berinisial Y serta mendalami dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dan aliran biaya dalam jaringan narkoba itu.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·