Kasus Rudapaksa WNA Korea di Gili Trawangan masih Bolak-Balik dari Polisi ke Jaksa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kasus Rudapaksa WNA Korea di Gili Trawangan tetap Bolak-Balik dari Polisi ke Jaksa Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra.(Antara)

PENYIDIK Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyatakan segera menuntaskan investigasi kasus dugaan rudapaksa nan menimpa seorang penduduk negara (WN) Korea Selatan di area wisata Gili Trawangan. Kasus nan melibatkan tersangka berinisial WK namalain Woosung Kim, nan juga merupakan WN Korea Selatan, sekarang tinggal selangkah lagi masuk ke tahap penuntutan.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Mataram setelah melengkapi petunjuk nan diminta.

"Tinggal sedikit lagi, tunggu saja. Nanti kami kabari jika sudah tahap dua alias penyerahan tersangka dan peralatan bukti ke penuntut umum," ujar Wilandra melalui sambungan telepon, Rabu (17/6).

Wilandra menjelaskan, petunjuk dari jaksa peneliti sebelumnya berangkaian dengan pemenuhan syarat materiil untuk penguatan perangkat bukti. Salah satu poin utama nan dilengkapi interogator adalah hasil tes ilmu jiwa terhadap tersangka WK.

Kronologi dan Alat Bukti

Peristiwa memilukan ini terjadi pada medio April 2026 saat korban dan tersangka tengah berpiknik di Gili Trawangan. Meski berasal dari negara nan sama, keduanya baru saling mengenal di letak penginapan. Setelah sempat makan malam bersama, tersangka diduga masuk secara diam-diam ke bilik korban nan tidak terkunci dan melakukan tindakan bejatnya.

Polisi menetapkan WK sebagai tersangka berasas sejumlah perangkat bukti kuat, di antaranya:

  • Keterangan saksi rekan korban nan berada di letak kejadian.
  • Rekaman kamera CCTV di area penginapan.
  • Hasil visum et repertum dan busana korban.

Pasca-kejadian, korban langsung melapor ke Konsulat Jenderal Republik Korea dan diteruskan ke Polres Lombok Utara. Tersangka WK sempat mencoba meninggalkan Indonesia, namun sukses diamankan oleh pihak Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 11 April 2026 sebelum akhirnya dijemput tim penyidik. (Ant/I-1)

Ancaman Hukuman:
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) alias Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, WK tetap mendekam di Ruang Tahanan Polres Lombok Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia