Kasus Penyekapan Bandung, LPSK Diminta Proaktif Lindungi Korban

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kasus Penyekapan Bandung, LPSK Diminta Proaktif Lindungi Korban Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).(Antara)

WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengambil langkah lebih aktif dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan. Sorotan tersebut disampaikan mengenai kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Dewi, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) telah memberikan mandat nan jelas kepada LPSK untuk tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan tindakan proaktif ketika mengetahui adanya korban nan memerlukan perlindungan.

"UU Perlindungan Saksi dan Korban telah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola. Perlindungan terhadap korban kudu dilakukan secara proaktif ketika terdapat info alias indikasi ancaman serius," kata Dewi dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Ia mempertanyakan langkah nan telah diambil LPSK dalam menangani kasus YTR. Ia menilai korban nan berada dalam kondisi tertekan dan rentan sering kali tidak mempunyai keahlian maupun keberanian untuk mengakses jasa perlindungan secara mandiri.

"Korban mungkin tidak tahu kudu melapor ke mana, tidak memahami sistem perlindungan, apalagi tetap berada dalam tekanan dan ketakutan. Justru dalam kondisi seperti itu, LPSK kudu mengambil inisiatif," tegasnya.

Dewi menjelaskan bahwa UU PSDK memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penjangkauan langsung kepada korban, melakukan asesmen terhadap ancaman nan dihadapi, serta memberikan perlindungan tanpa kudu menunggu adanya permohonan alias rekomendasi dari pihak lain.

Karena itu, dia menilai tidak tepat andaikan terdapat argumen prosedural nan menghalang langkah sigap dalam kasus-kasus nan memerlukan penanganan segera.

Lebih lanjut, Dewi menegaskan bahwa pendekatan “jemput bola” kudu diwujudkan dalam tindakan konkret. Menurutnya, perlindungan korban tidak cukup hanya melalui sosialisasi, tetapi juga mencakup penyediaan rumah aman, perlindungan darurat, pendampingan psikologis, hingga support norma nan komprehensif.

"Jangan sampai ada kesan lembaga negara bergerak lambat sementara korban hidup dalam ketakutan. Negara kudu datang dan memastikan setiap penduduk negara, khususnya perempuan, mendapatkan rasa kondusif dan perlindungan," ujarnya.

Selain itu, Dewi meminta LPSK memperkuat koordinasi dengan Polresta Bandung dan pemerintah wilayah guna memastikan korban memperoleh jasa pemulihan nan menyeluruh selama proses norma berlangsung.

"Sinergi antarlembaga menjadi krusial agar korban mendapatkan perlindungan nan utuh dan tidak menghadapi proses pemulihan seorang diri," katanya.

Komisi XIII DPR RI bakal terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut, terutama mengenai penyelenggaraan tugas dan kegunaan lembaga perlindungan korban.

"Parlemen tidak bakal tinggal tak bersuara andaikan hak-hak korban kekerasan diabaikan. Kasus ini kudu menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban merupakan tanggung jawab negara nan tidak boleh ditunda," pungkasnya. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia