Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Umrah, Aset Bos Hanania Diusut

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya bakal menelusuri aset milik Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) usai terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah.

Hal tersebut dilakukan untuk mendalami ke mana saja biaya nan telah disetorkan para calon jemaah umrah ke pihak travel.

Selain itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut penelusuran aset itu dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan biaya milik para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait aliran dana, tentunya kami dalam perihal penegakan norma tidak semata-mata hanya menjalankan alias memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi gimana memulihkan alias mengembalikan kerugian nan dialami oleh para korban," kata dia dalam konvensi pers, Selasa (2/6).

"Oleh lantaran itu, kami semaksimal mungkin bakal berupaya untuk tracing aset alias aliran biaya dari tersangka ke pihak-pihak lain alias digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain, sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban," sambungnya.

Disampaikan Iman, jika penelusuran aset itu membuahkan hasil diharapkan juga bisa digunakan para korban untuk menunaikan ibadah umrah setelah sempat kandas berangkat.

"Lebih jauhnya, mudah-mudahan bisa digunakan untuk para korban menjalankan ibadah umrahnya sebagaimana angan para korban. Semaksimal mungkin kami bakal lakukan upaya untuk penelusuran alias tracing terhadap aset-aset dan aliran biaya nan dimiliki alias dilakukan oleh tersangka," tutur dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional alias Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah pada Jumat (29/5). Farhan pun sekarang telah ditahan.

Dalam perkara ini, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Dari investigasi sementara, terungkap bahwa duit nan disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah.

Selain itu, duit tersebut juga digunakan tersangka untuk bayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.

"Kemudian sebagian juga digunakan untuk bayar influencer sebagaimana tadi di pertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ucap Iman.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional