Jakarta -
Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam kasus dugaan penggelapan biaya Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Rp 28 M oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara melalui simpanan fiktif. Martin memastikan terus mengawal kasus ini serta berkomunikasi dengan OJK dan BNI.
"Kami juga sudah menerima audiensi dan aspirasi ke Fraksi NasDem DPR RI pada Jumat, 17 April 2026, dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, dari Suster Natalia Situmorang dan rombongan. Kami bakal terus mengawal kasus ini dan terus berkomunikasi dengan beragam pihak, termasuk OJK dan BNI, untuk memastikan semua duit pengguna kembali," kata Martin, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin mengatakan pengembalian biaya pengguna sesuai isi Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Saat ini Martin sedang mendata dan mengkaji beberapa pengaduan nan masuk dan bakal segera menyampaikannya ke OJK.
"Saya bakal minta penjelasan dari OJK mengenai perihal itu, termasuk di kesempatan rapat-rapat di Komisi XI," katanya.
Martin mendorong OJK untuk terus memperkuat pengawasannya terhadap tata kelola perbankan, terutama pada aspek manajemen risiko, sistem audit internal, serta mitigasi fraud agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
Politikus NasDem ini juga mendorong OJK menerbitkan peraturan untuk menciptakan sistem peringatan awal alias early warning system nan lebih ketat dan andal untuk pengawasan perbankan.
"Sistem pengawasan ketat nan menghubungkan OJK dan perbankan, untuk memitigasi dan menutup celah sekecil apa pun nan dapat mencederai kepercayaan publik pada perbankan nasional," ujar Martin.
Pernyataan BNI
Mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diketahui menggelapkan biaya jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar. Andi Hakim Febriansyah sudah ditangkap dan diproses norma oleh pihak kepolisian.
BNI memastikan bakal mengembalikan biaya pengguna sesuai perkembangan penyidikan.
"Penyelesaian bakal kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja bakal kita kembalikan," kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam bertemu pers secara virtual, Minggu (19/4).
(gbr/fjp)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·