Kasus Pencabulan terhadap Sejumlah Santriwati Kembali Terjadi di Sebuah Ponpes di Susukan, Semarang

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kasus Pencabulan terhadap Sejumlah Santriwati Kembali Terjadi di Sebuah Ponpes di Susukan, Semarang Ilustrasi(MI/Akhmad Safuan)

BELUM tuntas pengusutan kasus pencabulan terhadap santriwati di beberapa wilayah Jawa Tengah, kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati kembali terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang dilakukan oleh seorang sayid gadungan. 

Pemantauan Media Indonesia Kamis (11/6) kasus pencabulan dan kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren, padepokan maupun lembaga pendidikan kepercayaan terhadap sejumlah santriwati di Jawa Tengah tetap dalam pengusutan dan sejumlah tersangka ditahan oleh kepolisian. 

Kasus pencabulan kembali dilaporkan sejumlah korban merupakan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang oleh seorang pengasuh AJS (56) mengaku sebagai seorang sayid nan kemudian terbongkar merupakan sayid tiruan dan sekarang tetap menjalani pengusutan. 

"Ada setidaknya 8 korban pencabulan berisia 13-14 tahun  dan diperkirakan lebih banyak lagi dalam kurun waktu 2023-2024, tersangka kita jemput paksa lantaran tidak kooperatif," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana Kanis (11/6). 

Menurut Bodia Teja Lelana kasus pencabulan di sebuah pondok pesantren di Susukan, Kabupaten Semarang itu, terungkap setelah korban melaporkan pada Mei 2025 lampau hingga petugas segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dari mulai meminta keterangan saksi, korban, tersangka hingga mengumpulkan peralatan bukti. 

Berdasarkan hasil pengusutan, ungkap Bodia Teja Lelana, terungkap kadus ini berasal ketika ponpes tersebut kehadiran tamu AJS, penduduk Kota Salatiga nan mengaku seorang habib, kemudian lama-kelamaan mengabdi di pondok tersebut sebagai salah seorang pengasuh dan mendekati para korban nan tetap di bawah umur. 

Selain mengaku sebagai habib, lanjut Bodia Teja Lelana lanjut, tersangka AJS ini mulai melancarkan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati dengan modus menggunakan dalih kepercayaan untuk melancarkan aksinya dengan ancaman jika korbannya tidak mau maka bakal susah rezeki dan berdosa. 

Selain memeriksa tersangka, demikian Bodia Teja Lelana, interogator juga msih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan, lantaran jumlah korban diperkirakan bakal bertambah. "Tersangka ini kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman norma dapat mencapai 15 tahun penjara," tambahnya.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia