Kasus Pemerasan WNA, KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Kasus Pemerasan WNA, KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim/Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di sejumlah letak mengenai kasus dugaan pemerasan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Salah satu letak nan disegel adalah kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penggeledahan nan bakal dilakukan penyidik.

"Jadi dalam rangkaian aktivitas penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line alias penyegelan nan di beberapa titik letak untuk kemudian kelak kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Namun Budi belum merinci bagian rumah nan disegel di kediaman Silmy. Menurutnya, KPK bakal menyampaikan info lebih lanjut mengenai perihal tersebut.

"Untuk perincian ruangan nan disegel kelak kami bakal pembaruan lantaran memang baru dilakukan tadi malam ya," tutup Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing.

Silmy Karim nan menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan pernah menjadi Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 turut ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Adapun delapan tersangka nan telah diumumkan KPK yakni:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com