
Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi nan diajukan kuasa norma terdakwa pengacara berinisial BPT dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vincent Leo Carlius (VL).
“Dengan ini persidangan dilanjutkan dengan pembuktian nan bakal digelar pada Rabu, 9 September 2026 mendatang,” kata Hakim Ketua, Ahmad Rasyid Purba di persidangan, Rabu (2/9/2026).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis pengadil nan menolak perlawanan dari penasihat norma terdakwa.
Menurutnya, materi perlawanan nan diajukan kuasa norma BPT telah menyentuh substansi alias materi pokok perkara, khususnya berangkaian dengan pembuktian.
“Intinya putusan pengadil itu menolak alias tidak menerima perlawanan (eksepsi) dari penasihat norma terdakwa, mengenai masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian,” kata Andri.
Menurut Andri, majelis pengadil sudah menilai bahwa materi nan disampaikan dalam eksepsi telah masuk ke dalam pokok perkara.
“Majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara dan itu sudah tidak sesuai sebagaimana nan dimaksud dengan Pasal 206 nan saya sampaikan sidang minggu lalu,” katanya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, kata Andri, pihaknya bakal mempersiapkan agenda pembuktian pada persidangan berikutnya. Sesuai ketentuan norma aktivitas pidana, pihaknya bakal menghadirkan korban alias pelapor dalam perkara tersebut untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Nanti kita untuk sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang 2025 tentang KUHAP, tentu nan kudu kita panggil dulu korban. Mungkin minggu depan kita bakal panggil Vincent sebagai pelapor,” ujarnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·