Kasus Operasi Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia: Beli Obat Klinik dari Online

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Dok. Istimewa

Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan terlarangan nan menyeret eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri. Jeni nan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu memperoleh obat-obatan nan digunakan untuk pasien melalui pembelian di online shop.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan temuan tersebut didapat setelah interogator melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Obat-obatan tersebut dibeli secara online dan diduga digunakan untuk diberikan kepada pasien," kata Teddy kepada kumparan, Selasa (5/5).

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mendalami legalitas serta kepantasan penggunaan obat-obatan tersebut dalam praktik kecantikan.

"Apakah obat-obatan tersebut boleh dipergunakan alias tidak, tetap kita dalami lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil sementara, polisi menduga pembelian obat secara online itu telah dilakukan sejak awal klinik kecantikan tersebut beroperasi.

"Dugaan sementara seperti itu, ini tetap terus kita dalami, jika dari melangkah klinik, berfaedah diduga pelaku membeli dari tahun 2019," pungkasnya.

Jeni Rahmadial Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan terlarangan di Pekanbaru, Riau. Klinik nan dikelolanya diketahui tidak mempunyai izin resmi.

Dia diduga menjalankan praktik sebagai master kecantikan tanpa mempunyai latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Praktik itu dijalankan oleh Jeni di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

Korban Facelift Cacat Permanen

Kasus ini bermulai dari laporan korban berinisial NS nan mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

"Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga jangkitan serius di bagian wajah dan kepala," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.

Foto salah satu korban praktik kecantikan terlarangan eks finalis Putri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Dok. Istimewa

Korban apalagi mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga kudu menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di sejumlah akomodasi kesehatan di Batam.

"Akibatnya, korban mengalami abnormal permanen berupa jejak luka di kulit kepala nan menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis," ujarnya.

Polisi mengungkap, korban Jeni tidak hanya satu orang. Sejauh ini terdapat sekitar 15 korban nan mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan nan dilakukan tersangka.

"Salah satu korban apalagi mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan abnormal permanen dan trauma psikis," ucapnya.

Polda Riau pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa kecantikan, serta memastikan klinik nan didatangi mempunyai izin resmi dari lembaga berwenang.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan