Kasus Love Scammer Eks Artis Fabiola Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sedang Trending 36 menit yang lalu
Fabiola Elizabeth Agnes mantan artis nan menjadi tersangka dalam kasus love scam nan dibongkar Polda Jawa Tengah Foto: Intan Alliva/kumparan

Kasus love scammer jaringan internasional nan melibatkan mantan artis Fabiola Elizabeth dan puluhan tersangka lainnya sekarang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Pelimpahan tersangka dan peralatan bukti alias tahap II tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9).

Dalam video nan diterima kumparan, puluhan tersangka terlihat berjejer dan masuk ke dalam rutan satu per satu. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna kuning dengan tangan terikat cable ties, termasuk Fabiola.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses investigasi perkara tersebut selesai.

“Setelah seluruh rangkaian investigasi dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta peralatan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak lantaran perkara tersebut mempunyai dimensi lintas negara. Koordinasi dilakukan antara lain dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi mengenai penanganan penduduk negara asing nan terlibat.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses norma selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi alias investasi melalui platform digital.

“Pastikan legalitas perusahaan dan platform nan ditawarkan, jangan memberikan info pribadi maupun info perbankan kepada pihak nan belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur untung besar dalam waktu singkat,” kata Yuliyanto.

Digerebek Polda Jateng

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggerebek markas scammer internasional di sebuah gedung di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (20/5).

Dalam foto-foto nan diterima kumparan, markas penipuan jaringan internasional tersebut menempati sebuah gedung dan menyaru sebagai perusahaan berjulukan PT Digi Global Konsultan.

Sindikat scammer tersebut disebut beraksi secara ahli dan terstruktur. Mereka menargetkan penduduk negara asing, terutama dari Amerika Serikat.

Dalam aksinya, sindikat tersebut menggunakan modus pig butchering, ialah membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.

Setelah korban terbujuk, para pelaku meminta korban mentransfer sejumlah biaya melalui situs trading mata uang digital nan telah dimanipulasi sistemnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat 133 korban dalam kasus tersebut sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026. Sindikat ini disebut meraup untung hingga Rp41 miliar dari 133 korban.

Dalam kasus ini, sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 27 penduduk negara Indonesia, 4 penduduk negara Myanmar, dan 7 penduduk negara Nepal.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan