Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |12:53 WIB

Kasus Kuota Haji, Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai kasus kuota tambahan haji 2024. Kasus ini memasuki sidang praperadilan nan diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut atas penetapannya sebagai tersangka.
Mahfud menegaskan harapannya agar proses norma kasus ini melangkah murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan nan mengabaikan penegakan hukum.
Dia mengingatkan, bahwa meskipun korupsi adalah tindakan bandel nan kudu ditindak tegas, penegakan norma tidak boleh serampangan.
"Semua kudu betul dan sesuai aturan," tegas Mahfud MD kepada awak media di Yogyakarta, dikutip, Senin (9/3/2026).
Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural, salah satunya adalah penetapan tersangka nan dilakukan oleh ketua KPK nan notabene bukan berstatus penyidik.
Menurutnya, dalam sidang praperadilan nan terungkap bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.
“Pimpinan KPK memang tidak berkuasa melakukan penetapan tersangka," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·