Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |13:30 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, adanya dugaan pungutan fee percepatan keberangkatan haji unik terhadap calon jemaah haji pada 2023 dan 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, calon jemaah haji (calhaj) diduga dikenai biaya tambahan sebesar USD2.500 alias sekitar Rp42,2 juta per orang pada 2024. Sementara pada penyelenggaraan haji 2023, fee nan diminta mencapai USD4.000 hingga USD5.000 alias sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah.
Hal tersebut disampaikan Asep saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Asep, praktik tersebut berangkaian dengan pembagian kuota tambahan haji nan sebelumnya diusulkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan komposisi 50:50 persen.
Dari sistem tersebut kemudian muncul istilah jemaah haji T0 dan TX, nan merupakan kode bagi jemaah nan tidak mengikuti antrean normal.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·