Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, sebanyak enam saksi diperiksa. Salah satunya merupakan wirausaha alias penjual ompreng.

"Telah melaksanakan aktivitas investigasi berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Keenam saksi tersebut datang memenuhi panggilan interogator untuk dimintai keterangan. Mereka ialah IH selaku PIC Yayasan GBI alias SPPG Kota Serang, MJ selaku wirausaha alias penjual ompreng, ET selaku staf di BGN, AHMS selaku dewan PT GSN, NTS selaku dewan PT NGS, dan SSS dari PT TAFS.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Anang memastikan, seluruh proses investigasi melangkah secara profesional, independen, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satunya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, ialah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, interogator mengungkap dugaan modus dengan menunjuk sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan tiga mantan ketua BGN, meski dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita