
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Tersangka/Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penggeledahan rumah 3 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada sejumlah letak nan digeledah mulai dari Kantor BGN dan rumah dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN Sony Sony dan Lodewyk Pusung.
"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain instansi BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Sampai siang ini pun tetap ada beberapa penggeledahan di tempat lain," kata dalam konvensi pers, Rabu (3/6/2026).
Syarief menerangkan, dari hasil penggeledahan itu interogator turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa arsip dan peralatan elektronik berupa Laptop dan HP.
"Hasil penggeledahan adalah arsip dan peralatan bukti elektronik ya, arsip dan peralatan bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," ujar dia.
Dalam kasus ini, Syarief menjelaskan sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·