Kasus Korupsi Kuota Haji: Saksi Akui Terima USD 5.000, Sebut Dana Talangan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, bicara mengenai aliran duit nan diterimanya mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Di hadapan majelis hakim, Jaja mengaku telah mengembalikan duit sebesar USD 5.000 alias sekitar Rp 88 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut dikatakan Jaja, diperoleh dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.

Pengakuan ini disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dia memberikan keterangan untuk para terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex.

"Berapa nilainya Pak?," tanya jaksa dalam persidangan.

"5.000 (dolar AS)," jawab Jaja singkat.

Dalih Dana Talangan

Dalam kesaksiannya, Jaja menjelaskan asal-usul duit tersebut. Dia bercerita, pada awal tahun 2024 kudu berangkat dinas ke Arab Saudi untuk persiapan haji.

Namun, kata Jaja, saat itu anggaran perjalanan dinas belum kunjung cair. Dia kemudian berbincang dengan jajarannya, hingga akhirnya Agus Syafii menawarkan biaya talangan agar keberangkatan Jaja tidak terhambat.

"Saya bilang saya mau ke Saudi, perjalanan dinas belum ada, bagaimana? Akhirnya Pak Agus Syafii (bilang), 'Pak, pakai biaya talangan saja'. Oke, sebagai biaya talangan tapi setelah biaya itu cair bakal saya kembalikan," ungkap Jaja di persidangan.

Tiga Kali Ditolak Saat Ingin Dikembalikan

Jaja menyatakan dirinya beriktikad baik untuk mengembalikan duit tersebut setelah anggaran dinasnya cair. Bahkan, dia mengaku sudah mencoba mengembalikannya kepada Agus Syafii sebanyak tiga kali, namun selalu berujung penolakan.

"Dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafiinya enggak mau Pak. Sampai tiga kali saya mau kembalikan enggak mau," lanjutnya.

Lantaran terus ditolak oleh pemberi, Jaja akhirnya memutuskan untuk menyerahkan duit ribuan dolar tersebut kepada interogator KPK pada tahun 2025, tepatnya saat dia diperiksa mengenai perkara ini.

Tak Tahu Sumber Uang

Saat dikonfirmasi oleh jaksa mengenai sumber duit tersebut, Jaja mengaku buta sama sekali. Dia mengaku hanya mengetahui duit itu sebagai biaya talangan untuk keperluan dinas.

"Bapak enggak tahu sumber asalnya dari mana?," tanya jaksa memastikan.

"Nggak tahu saya," tegas Jaja.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf unik eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Mereka didakwa mengenai dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita