Jaksa menegaskan kasus pengadaan Chromebook Nadiem Makarim adalah korupsi murni.(MI/Muhammad Ghifari A)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak dalil tim penasihat norma terdakwa Nadiem Makarim nan menyebut perkara pengadaan Chromebook merupakan pelanggaran administrasi. Dalam sidang pembacaan replik pada Selasa (9/6), jaksa menyatakan kasus ini adalah tindak pidana korupsi murni lantaran adanya unsur niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan kewenangan.
Jaksa menegaskan bahwa asas primum remedium nan diajukan kubu Nadiem hanya bertindak untuk pelanggaran administratif murni tanpa niat jahat. Namun, dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 ini, jaksa menemukan rangkaian perbuatan melawan norma nan terencana.
"Perkara a quo, sejak awal terdakwa tidak hanya mempunyai niat jahat, namun sudah ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan norma sebagaimana telah diuraikan dalam surat tuntutan," tegas jaksa di persidangan.
Sejumlah kebenaran persidangan disoroti, termasuk pengarahan langsung Nadiem dengan petunjuk "Go ahead with Chromebook" kepada Hamid Muhammad. Jaksa menilai perintah penggunaan ChromeOS dan CDM merupakan keputusan final menteri nan tidak dapat diperdebatkan, nan memperkuat adanya hubungan kausal antara niat dan tindakan korporasi nan menguntungkan pihak tertentu.
Terkait pembelaan mengenai bentrok kepentingan, jaksa membantah klaim bahwa kepemilikan saham minoritas dan surat kuasa irrevocable power of attorney telah memutus hubungan terdakwa dengan Google maupun Gojek. Jaksa menilai instrumen tersebut hanya menyamarkan kendali, sementara Nadiem tetap menikmati faedah ekonomi dari perusahaan nan berafiliasi.
Jaksa juga merujuk pada keterangan saksi Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi nan menyebut Nadiem tetap menjadi directing mind alias pengendali sesungguhnya di kembali perusahaan tersebut. Dengan adanya kerugian finansial negara nan masif, jaksa meminta majelis pengadil tetap memproses perkara ini sebagai tindak pidana korupsi sesuai tuntutan sebelumnya.
Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim:
- Pidana Penjara: 18 Tahun.
- Denda: Rp1 Miliar (Mata Uang Rupiah) subsider 190 hari kurungan.
- Uang Pengganti: Total Rp5,6 Triliun (Mata Uang Rupiah).
- Ketentuan: Jika duit pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara 9 tahun. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·