Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati: Usut Tuntas dan Transparan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Sebelumnya, petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah daycare alias tempat penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat 24 April 2026.

Penggerebekan ini diduga lantaran adanya penganiayaan, tindakan diskriminatif dan perbuatan tak manusiawi nan diduga dialami puluhan anak di tempat penitipan tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Sabtu 25 April 2026. Gelar perkara ini dilakukan di Polresta Yogyakarta.

"Malam ini tadi, Kasatreskrim, Kanit, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan perwakilan dari Kasubdit Renakta dari Polda melaksanakan gelar perkara di Polresta," kata Eva, Sabtu 25 April 2026.

13 Orang Tersangka

Eva menerangkan, dari hasil gelar perkara ini, pihak kepolisian menetapkan 13 orang tersangka. 13 tersangka ini seluruhnya berasal dari yayasan nan menaungi tempat penitipan anak itu.

"Menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah dan 11 orang pengasuh," ucap Eva.

Terkait motif dugaan penganiayaan, perlakuan diskriminatif dan perbuatan tak manusiawi ini, Eva tetap enggan merincinya. Eva hanya menyebut motif dari 13 tersangka ini tetap didalami oleh penyidik.

"Masih di dalami. Pasalnya juga sudah (ditetapkan). Nanti detailnya hari Senin ya," tutup Eva.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita