
Refly Harun (Foto: iNews TV)
JAKARTA – Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa, Refly Harun menegaskan rumor permintaan nominal Rp20 miliar dalam konteks restorative justice (RJ) hanya candaan dari tersangka kasus ijazah, Rustam Effendi. Hal ini disampaikan Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (7/4/2026).
Refly awalnya mengaku, soal Rp20 miliar itu telah dia dengar beberapa bulan lalu, tak lama setelah Eggi Sudjana mendapatkan RJ dalam kasus tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, beredar juga rumor nan menyebut pihak nan mengusulkan RJ bakal mendapatkan sejumlah uang, meski diakui tidak ada penjelasan resmi mengenai duit tersebut.
"Sudah beberapa bulan nan lampau saya dengarnya, setelah Eggi Sudjana mendapatkan restoratif justice, dan rumor nan berseliweran. Isu ya. Dia (Eggi) mendapatkan uang. Tapi kan tidak clarified. Siapa nan menjelaskan itu," ucapnya.
Isu tersebut kemudian berkembang menjadi candaan dari kubu nan tetap berstatus tersangka kasus piagam Jokowi. Ia menegaskan candaan soal Rp20 miliar dilontarkan oleh Rustam Effendi.
"Tapi candaan itu muncul. Apakah dengan nomor Rp20 miliar saya agak lupa, dan sudahlah namanya Rustam Effendi nan berbual itu," ucapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·