Kemenhaj pertimbangkan hukuman cabut izin Hanania Travel.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus mengawal penyelesaian kasus dugaan penipuan umrah nan melibatkan Hanania Travel. Kemenhaj menegaskan tengah mempertimbangkan pemberian sanksi administratif tegas, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional terhadap biro perjalanan tersebut.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi antara jemaah dengan PT Hanania sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum. Dalam mediasi pada 14 April lalu, telah disepakati dua opsi penyelesaian, ialah pengembalian biaya (refund) secara penuh dengan sistem cicil alias penjadwalan ulang keberangkatan.
"Namun, hingga pemisah waktu nan disepakati pada 29 Mei 2026, pihak travel belum merealisasikan pembayaran sebagaimana nan dijanjikan kepada jemaah. Karena tidak ada realisasi, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," ujar Harun saat dihubungi, Rabu (3/6).
Harun menegaskan bahwa Kemenhaj tidak bakal tinggal tak bersuara dan bakal terus mengawal proses norma nan berjalan. Selain hukuman bagi Hanania Travel, kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi total sistem pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Saat ini, pengawasan dilakukan melalui sistem berlapis, mulai dari legalisasi berkala oleh auditor independen, monitoring sistem, hingga pengawasan langsung di lapangan saat keberangkatan jemaah. Kemenhaj juga melakukan pendalaman operasional jika terdapat laporan dari masyarakat.
Ke depan, Kemenhaj berencana memperketat persyaratan izin bagi biro perjalanan untuk memperkuat perlindungan jemaah. Harun menekankan bahwa upaya travel umrah merupakan sektor berisiko tinggi lantaran menyangkut biaya masyarakat, keselamatan, dan jasa lintas negara.
"Kami bakal mengevaluasi kembali proses perizinan guna memastikan perlindungan jemaah lebih maksimal di masa mendatang," pungkas Harun.
Mekanisme Pengawasan Kemenhaj:
- Akreditasi dan sertifikasi berkala oleh auditor independen.
- Monitoring melalui sistem pengawasan umum.
- Pengawasan lapangan saat proses keberangkatan jemaah.
- Pendalaman operasional berasas laporan masyarakat.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·