Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras, PKS Desak RUU Minol Segera Disahkan

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |14:25 WIB

Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras, PKS Desak RUU Minol Segera Disahkan

Salah satu tersangka kasus mahfuz Alquran berhadiah miras (foto: Okezone)

JAKARTA - Penggunaan mahfuz Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman keras (miras) di Festival Musik The Sounds Project menuai sorotan. Aparat penegak norma didesak mengusut pihak-pihak nan terlibat, sementara DPR dan pemerintah diminta kembali mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid mengecam aktivitas promosi miras nan menggunakan mahfuz Alquran dalam Festival Musik The Sounds Project. Ia meminta abdi negara penegak norma mengusut aktivitas tersebut dan pihak penyelenggara bertanggung jawab.

"PKS mengecam aktivitas ini. Nilai dan simbol keagamaan tidak semestinya dijadikan bagian dari promosi produk minuman beralkohol. Kami meminta agar pihak-pihak nan terlibat diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku,” ujar Kholid dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Kholid, persoalan tersebut tidak semata-mata berangkaian dengan penggunaan mahfuz Alquran. Ia menilai kasus ini juga menunjukkan pentingnya sensitivitas dalam penyelenggaraan aktivitas di ruang publik nan diikuti masyarakat dari beragam latar belakang.

“Ini bukan sekadar soal Alquran. Kita kudu memandang persoalan ini dalam konteks nan lebih luas, ialah sensitivitas ruang publik. Penyelenggara event kudu bisa memitigasi aktivitas nan berpotensi menyinggung SARA,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com