Kasus Gratifikasi Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil DJPamp;nbsp;Haniv

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 08 September 2026 |09:05 WIB

Kasus Gratifikasi Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil DJP Haniv

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil DJP Haniv

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH). Perpanjangan ini dilakukan usai masa penahanan 20 hari pertama selesai pada 7 September.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Sdr. MH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi nan diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak, dari sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa (8/9/2026).

Perpanjangan ini merupakan kali pertama usai nan berkepentingan ditahan sejak 19 Agustus kemarin. Adapun, lama perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk 40 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan pertama ini, untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan hubungan untuk kepentingan diri dan upaya anaknya.

Pada tahun 2016 Haniv mengirim email kepada bawahannya nan berisi permintaan agar dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP).

Permintaan tersebut pun disambut oleh perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan duit sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan duit itu disebut mencapai Rp700 juta.

"Bahwa total duit nan diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑