Kasus Febrie di Tangan Kejagung, KPK Supervisi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dan melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung), lembaga penegak norma itu sekarang menyiapkan sistem unik untuk mengusut kasus nan melibatkan salah satu mantan pejabat tingginya.

Di tengah sorotan publik terhadap independensi penanganan perkara, Kejagung memastikan bakal membentuk tim interogator unik dan membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim interogator nan dibentuk nantinya bakal diisi personel tertentu guna meminimalisir potensi bentrok kepentingan.

"Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) bakal membentuk tim interogator di Kejaksaan, orang-orang nan ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu nan meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan nan bersangkutan," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Tim tersebut, kata Anang, bakal melakukan pendalaman terhadap seluruh berkas nan telah diserahkan, mulai dari buletin aktivitas pemeriksaan (BAP), peralatan bukti, hingga bangunan perkara nan sedang disidik.

Langkah lain nan disiapkan Kejagung adalah melibatkan KPK dalam kegunaan supervisi. Menurut Anang, keterlibatan lembaga antirasuah itu dimaksudkan untuk memperkuat independensi dan profesionalitas proses penyidikan.

"Kami pastikan kita bakal profesional, kita bakal melibatkan juga kelak supervisi dari KPK. Ya umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu bakal mensupervisi penanganan perkara ini. Dan kita bakal bekerja sama," ujarnya.

Respons KPK

Meski demikian, KPK menegaskan belum ada keputusan mengenai penyelenggaraan supervisi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tetap mengecek perkembangan koordinasi nan telah dilakukan sebelumnya.

Sebelum konvensi pers berbareng Polri dan Kejagung akhir pekan lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur disebut telah berbincang dengan kepolisian mengenai sistem koordinasi maupun supervisi dalam suatu perkara. Namun pembahasan tersebut belum berkembang lebih jauh.

KPK juga mengingatkan bahwa pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan secara otomatis. Meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan koordinasi dan supervisi kepada KPK, pelaksanaannya tetap kudu mengikuti sistem nan berlaku.

Untuk saat ini, lembaga antirasuah memilih menunggu perkembangan investigasi nan sedang melangkah di Kejagung.

"Ini kan tetap tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses investigasi di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan interogator di Kejaksaan Agung ya, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di Kepolisian tentu juga support penuh pasti dari Kepolisian dalam proses investigasi perkara di Kejaksaan Agung tersebut," ungkap Budi.

KPK menilai sejauh ini terdapat komitmen nan sama antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara tersebut. Karena itu, lembaga antirasuah menyatakan support penuh terhadap proses penegakan norma nan sedang berlangsung.

Jampidsus Tersangka

Perkara nan sekarang ditangani Kejagung bermulai dari investigasi Kortastipidkor Polri. Dalam konvensi pers di Kejagung pada Sabtu (11/7/2026), Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

"Kemudian kita juga telah menetapkan kerabat FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan alias tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.

Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan perangkat bukti. Selain Febrie, interogator juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR nan diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian duit nan berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus nan diusut mencakup tiga perkara, ialah dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2025.

Atas perkara tersebut, Febrie dijerat Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, alias ketentuan nan sekarang diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Kini, perhatian publik tertuju pada gimana Kejagung menangani perkara nan menyentuh mantan pejabat puncaknya sendiri. Dengan tim interogator unik nan tengah disiapkan dan kesempatan supervisi dari KPK, kasus ini menjadi ujian krusial bagi sinergi antarlembaga penegak norma sekaligus komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑