Tak Dipakai KPK di Kasus BNPB, Begini Isi Pasal Ancaman Mati Terkait Korupsi

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Jakarta -

KPK tidak menjerat tersangka kasus biaya siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB dengan pasal ancaman balasan mati. Dalam perkara nan diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT), KPK berdasar interogator mempunyai keterbatasan waktu untuk segera menetapkan pihak tersangka.

Untuk diketahui, pasal nan dimaksud adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lantas gimana isi pasal nan dimaksud?

Pasal 2

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Setiap orang nan secara melawan norma melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam perihal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana meninggal dapat dijatuhkan.

Pasal 3

Setiap orang nan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan alias sarana nan ada padanya lantaran kedudukan alias kedudukan nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan alias denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Adapun, dalam uraian pasal itu disebutkan nan dimaksud dalam keadaan tertentu nan membikin tersangka bisa dipidana mati. Berikut ketentuannya:

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan nan dapat dijadikan argumen pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi ialah andaikan tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana nan diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, musibah alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial nan meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi"

Penjelasan KPK

Dalam perkara nan diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT), KPK berdasar interogator mempunyai keterbatasan waktu untuk segera menetapkan pihak tersangka.

"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa aktivitas penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufiq menjelaskan, dalam KUHAP terbaru disebutkan bahwa interogator kudu segera menetapkan tersangka ketika melakukan penyelidikan tertutup nan berujung tertangkap tangan. Kondisi ini, kata Taufik, nan membikin interogator tidak menerapkan pasal tersebut.

"Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan perangkat bukti nan ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana nan tadi sudah disampaikan ialah Pasal 12 huruf i mengenai tumbukan kepentingan," ungkap Taufik.

"Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan peralatan dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan kerabat alias tetap ada hubungan alias orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nan diduga dikorupsi semestinya dipakai untuk penanganan beragam bencana. DSP tersebut diperuntukkan penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Dia menuturkan DSP nan diduga dikorupsi diperuntukkan bagi menangani karhutla dan musibah gempa di NTT. Selain itu, juga penanganan pascabanjir bandang Sumatera. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster. Berikut nama-nama tersangkanya:

Klaster pertama;

1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta
2. Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta
3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan support dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK
4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
5 Richard Erlangga selaku Tenaga mahir Suharyanto

Klaster kedua;

1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.

(wnv/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑