Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kejagung: Tunggu P21

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Tersangka nan merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera membawa perkara nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ke tahap penuntutan.

Rencana pelimpahan itu merupakan hasil rapat koordinasi Tim Sembilan Kejagung dengan sejumlah pihak terkait. Meski demikian, perkara tersebut belum resmi dilimpahkan lantaran tetap menunggu pernyataan komplit alias P21 dari penuntut umum.

Ketua Tim Sembilan Kejagung nan juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, secara teknis investigasi perkara itu telah dinyatakan selesai oleh timnya.

“Jadi dari teknis investigasi menurut tim sembilan dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P21 dari penuntut umum,” kata Rudi dalam konvensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

Rudi menjelaskan, proses nan berjalan saat ini merupakan tahap finalisasi sebelum tersangka dan peralatan bukti diserahkan kepada penuntut umum.

“Jadi, perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian nan kelak bakal dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, ialah penyerahan tersangka dan peralatan bukti,” ujarnya.

Ia berambisi penyerahan tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses finalisasi rampung.

“Mudah-mudahan dengan secepatnya penyerahan tersangka dan peralatan bukti kepada penuntut umum dalam waktu nan segera,” kata Rudi.

Dalam perkara ini, Rudi menyebut tindak pidana asal nan disangkakan adalah dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12e, disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Perkaranya, TP Asal dengan dan TPPU,” ujar Rudi.

Saat diminta menjelaskan tindak pidana asal tersebut, Rudi menyebutnya sebagai dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12e.

“Pemerasan. Dugaan pemerasan 12e (Jiwasraya dan Asabri), iya,” ujarnya.

Secara teknis, penanganan perkara berada di wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, perkara tindak pidana korupsinya bakal dilimpahkan ke Jakarta Pusat.

“Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kelak dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat,” kata Rudi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan