
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha/IMG
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman seorang pengusaha berjulukan Vincent Leo Carlius dengan terdakwa oknum pengacara berinisial BPT.
Dalam sidang perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menghadirkan tiga saksi, ialah Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto.
Andri mengatakan keterangan ketiga saksi pada dasarnya tetap sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nan dibuat pada tahap penyidikan. Meski demikian, terdapat sejumlah perbedaan dalam perincian keterangan, termasuk mengenai nominal duit dan dugaan kekerasan.
Menurut Andri, perbedaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian nan nantinya bakal dinilai majelis pengadil berbareng perangkat bukti lainnya.
“Poinnya ada permintaan duit itu. Terkait perbedaan nominal maupun dugaan kekerasan nan sempat diterangkan saksi lain, Vincent, tentu kita hormati lantaran semua saksi sudah disumpah. Nantinya Majelis Hakim nan bakal menilai seluruh keterangan tersebut,” kata Andri, dikutip, Jumat (9/10/2026).
Dalam persidangan, keberadaan sebuah palu nan disebut berada di dalam kendaraan juga menjadi salah satu perihal nan dikonfirmasi kepada saksi.
Sebelumnya, Vincent mengaku terdakwa sempat meminta duit mulai dari Rp500 juta. Nominal tersebut, menurut Vincent, kemudian berubah dalam beberapa tahap hingga dirinya mengaku melakukan transfer sebesar Rp22 juta. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian nan tetap diuji dalam persidangan.
JPU menegaskan pihaknya tidak mengabaikan adanya perbedaan keterangan antarsaksi. Namun, menurut Andri, substansi mengenai adanya permintaan duit menjadi salah satu bagian krusial nan diperhatikan dalam pembuktian perkara.
“Penilaian akhir terhadap seluruh keterangan tetap berada di tangan majelis hakim,” tutup Andri.
Sementara itu, penasihat norma terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyatakan bahwa saksi-saksi nan dihadirkan sudah menepis dakwaan jaksa.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·