Jakarta -
Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh pengajar Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 2022 viral di media sosial lantaran disebut belum tertangani. Benarkah?
Dilihat detikJateng, akun tersebut mulanya menceritakan kejadian pada Juli 2022 saat sedang menaiki kereta api dari Surabaya menuju Jakarta. Saat perjalanan, A awalnya duduk di samping ibu-ibu.
Namun, saat sampai di Solo, nan duduk di sampingnya turun dan berganti dengan pengajar UNS inisial S. A mengaku sempat dicubit oleh S di bagian lengan. Setelah mencubit, A menceritakan bahwa juga dipegang bagian paha oleh S. Setelah mengalami kejadian itu, dirinya melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) di UNS Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNS, Ismi Dwi Astuti mengatakan bahwa nan berkepentingan telah menerima hukuman sejak Februari 2023. Ia mengatakan ada miskomunikasi dengan pelapor.
"Kasusnya sudah selesai kami tangani dan pelaku sudah mendapatkan hukuman berasas SK Rektor, hukuman nan diberikan hukuman administrasi," katanya dilansir detikJateng, Selasa (21/4/2026).
Ismi mengatakan, laporan diterima Satgas pada 13 Desember 2022. Setelah itu pada 16 Desember pemeriksaan pelapor hingga pada pada 22 Februari 2023 SK hukuman turun.
"Pada 13 Desember 2022, laporan masuk ke Satgas PPKS UNS. 16 Desember 2022 pemeriksaan pelapor, 18 Desember 2022 pemeriksaan terduga korban, 30 Desember 2022 pemeriksaan terlapor, 7 Februari 2023 SK Rektor tentang hukuman bagi pelaku terbit, 22 Februari 2023 serah terima SK Rektor NO 02/RHS/UN27/KP/2023 ke pelaku dan pejabat nan berwenang," tegasnya.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(rdp/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·