Kasus Dokter Gadungan Mantan Puteri Indonesia Riau, BPOM Bakal Jadi Saksi Ahli

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Niko Prayoga , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |11:36 WIB

Kasus Dokter Gadungan Mantan Puteri Indonesia Riau, BPOM Bakal Jadi Saksi Ahli

Kasus Dokter Gadungan Mantan Puteri Indonesia, BPOM Bakal Jadi Saksi Ahli (Foto: Okezone)

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal menjadi saksi mahir dalam kasus dugaan praktik facelift terlarangan di Kota Pekanbaru, Riau, nan diduga dilakukan oleh eks Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat diwawancarai di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026). Taruna mengatakan, pihaknya bakal menjadi saksi mahir dalam kasus tersebut melalui Balai Besar POM di Pekanbaru.

“Tentu Badan POM prihatin dengan kondisi seperti ini dan tim kami di Balai Besar POM nan ada di Pekanbaru telah juga melakukan, menjalankan tindakan dan mungkin kelak bakal menjadi saksi mahir di pengadilan,” ungkap Taruna.

Ia menyebut bahwa kasus tersebut sebetulnya masuk ke dalam ranah penanganan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Namun, mengenai bahan-bahan alias obat nan disuntikkan menjadi kewenangan BPOM, mengingat praktik tersebut diduga terlarangan apalagi hingga menyebabkan korban cacat.

“Ya, kita tahu betul bahwa apa nan terjadi Puteri Indonesia nan melakukan praktik terlarangan di Riau itu domainnya Kementerian Kesehatan untuk menindak dokternya dan kepolisian lantaran dia melakukan praktik ilegal. Nah gimana bahan-bahan nan disuntikkan, bahan-bahan nan digunakan, tentu itu menjadi kewenangannya Badan POM,” ucap dia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com