Kasus Debt Collector di Purworejo Berakhir Damai, Investigasi Internal Terus Berjalan

Sedang Trending 6 jam yang lalu
Kasus Debt Collector di Purworejo Berakhir Damai, Investigasi Internal Terus Berjalan Ilustrasi( ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

KASUS dugaan pelanggaran nan melibatkan seorang petugas penagihan (debt collector) jasa pinjaman digital di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah diselesaikan melalui jalur mediasi. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, sementara kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, peristiwa tersebut bermulai ketika RW (29), suami pengguna jasa berinisial UH (25), mendatangi Polsek Bayan untuk meminta pendampingan lantaran mencurigai istrinya sedang berbareng laki-laki lain.

Petugas kemudian mendampingi RW menuju sebuah rumah kos di Kecamatan Bayan. Di letak tersebut, polisi menemukan UH berbareng LSH (26), nan diketahui merupakan petugas penagihan pinjaman online.

"Peristiwa itu bermulai dari ada penduduk masyarakat nan datang ke Polsek Bayan nan minta pelayanan, nan menceritakan bahwa istrinya itu sedang berbareng dengan seorang laki-laki. Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan melakukan pendampingan mendatangi sebuah kos-kosan di wilayah Bayan, dan di sana ditemukan istrinya berbareng LSH," ujar Dwiyono, Sabtu (25/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian menyatakan peristiwa tersebut tidak mengarah pada dugaan pelecehan. Insiden diketahui berangkaian dengan persoalan penagihan utang dari salah satu jasa pinjaman online. Polisi juga memastikan petugas tiba di letak hanya beberapa menit setelah UH dan LSH memasuki bilik kos, sehingga tidak ditemukan adanya tindakan lain nan melanggar hukum.

Setelah dilakukan mediasi nan difasilitasi kepolisian, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum. Karena tidak ada laporan polisi nan diajukan, perkara pun ditutup melalui kesepakatan tertulis.

"Si suami korban sendiri tidak membikin laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membikin laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak bakal melakukan penagihan lagi kepada korban," kata Dwiyono.

Di sisi lain, pihak Kredivo menyatakan tetap melanjutkan investigasi internal meski proses penanganan oleh abdi negara penegak norma telah selesai. Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menegaskan perusahaan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran secara serius dan objektif.

"Kredivo berkomitmen untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan secara serius, objektif, dan setara terhadap semua pihak. Kami juga berkomitmen untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas," ujar Indina.

Menurut perusahaan, investigasi internal tetap berjalan untuk memperoleh gambaran menyeluruh sebelum menetapkan langkah lanjutan nan diperlukan.

Kredivo juga menjelaskan bahwa meskipun pengguna merupakan pengguna aplikasi Kredivo, akomodasi pinjaman tunai nan digunakan berasal dari produk KrediFazz nan dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Sejalan dengan proses evaluasi, KrediFazz berbareng mitra collection agency tengah memperkuat kebijakan, sistem pengawasan, serta standar operasional penagihan. Petugas penagihan nan dilaporkan terlibat juga telah dijatuhi hukuman disipliner sesuai ketentuan perusahaan lantaran dinilai melanggar prosedur operasional.

Selain itu, pada Kamis (23/7), manajemen Kredivo dan KrediFazz memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memaparkan kronologi kejadian, hasil investigasi awal, serta langkah-langkah nan telah dan bakal dilakukan guna memperkuat tata kelola aktivitas penagihan. (E-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia