Atalia Golkar Minta Guru ASN di Tanjungbalai Juga Diusut soal Pelecehan Anak

Sedang Trending 34 menit yang lalu
Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Atalia Praratya meminta agar pihak kepolisian juga mengusut pembimbing ASN di Tanjungbalai nan suaminya, inisial D (37), mencabuli anak laki-laki berumur 12 tahun. Ia mengatakan pembimbing tersebut diduga memfasilitasi pencabulan tersebut.

"Saya tegas mendorong agar kasus ini diusut tuntas dan seluruh pihak, termasuk oknum pembimbing nan diduga memfasilitasi tindakan bandel ini, diperiksa secara menyeluruh," kata Atalia saat dihubungi, Minggu (26/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atalia menyoroti atas kasus ini lantaran kekerasan seksual menyimpang terhadap anak bisa dinisiasi oleh orang nan paling dipercaya untuk melindungi anak. Ia mengaku miris.

"Yang membikin miris adalah kasus ini menunjukkan bahwa potensi kekerasan seksual nan menyimpang terhadap anak, rupanya bisa diinisiasi alias dilakukan oleh orang dan lingkungan nan tidak terduga, orang nan kita percaya bakal melindungi anak-anak kita," ucap dia.

Ia menekankan korban dalam kondisi sangat rentan. Dia mengatakan, jika tak segera ditangani, maka masa depannya bisa ikut terdampak.

"Korban ini, ananda kita, dalam kondisi nan sangat rentan. Luka seperti ini, jika tidak segera ditangani, dapat ikut membentuk masa depannya di kemudian hari," ujarnya.

"Trauma nan dibiarkan bisa tumbuh menjadi luka nan panjang, memengaruhi langkah seorang anak memandang dirinya sendiri dan orang lain," lanjut dia.

Karena itu, dia menegaskan kasus ini tidak boleh berakhir hanya pada proses hukum. Ia secara unik meminta Kementerian PPPA untuk segera memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan nan menyeluruh.

"Korban kudu dipulihkan, didampingi, dan dipastikan mendapatkan lingkungan nan sehat agar rantai luka itu tidak terus bersambung ke kehidupan berikutnya," imbuh dia.

Suami Guru ASN Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial D (37) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak berumur 12 tahun. D merupakan suami dari pembimbing ASN di Tanjungbalai nan rumahnya digeruduk oleh warga.

"Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi, dilansir detikSumut, Jumat (24/7).

Ruslan mengatakan interogator tetap terus mendalami mengenai kasus ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak family korban, family tersangka, hingga saksi mahir psikologi.

"Proses investigasi tetap terus berjalan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi perangkat bukti," ujarnya.

(maa/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News