Kasus Daycare Yogya, Sultan HB X Minta SOP Diperketat dan Bisa Akses CCTV

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) nan ketat di daycare alias tempat penitipan anak.

Salah satu nan ditekankan adalah tanggungjawab pemasangan CCTV nan dapat diakses publik sebagai bagian dari pengawasan.

"Instruksinya itu kelak ada SOP. Misalnya tidak ada CCTV, sekarang ada CCTV dan sebagainya, kan gitu," kata Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4).

Pengawasan Harus Terbuka

Menurut Sultan, keberadaan CCTV krusial untuk mendukung pengawasan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Menyangkut gimana publik, lingkungan itu bisa ikut ngawasi. Tapi jika CCTV-nya ming ning jero bilik (cuma di akses di dalam kamar) ya percuma. Publik juga nggak pernah tahu," ujarnya.

Dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, orang tua tidak dapat mengakses CCTV di letak tersebut.

video from internal kumparan

SOP dan Empati Pengasuh

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan petunjuk dari Sri Sultan berfokus pada penerapan SOP nan dijalankan secara konsisten.

"CCTV menjadi salah satu pengarahan tadi. Biar termonitor secara realtime. Tidak hanya untuk kota tapi untuk kabupaten kota di DIY," kata Hasto.

Ia juga menekankan pentingnya aspek pengasuhan nan beretika dan berempati.

"Harus juga nan diperhatikan gimana empati, gimana mengasuh itu kudu punya perilaku nan beretika, berlogika, dan berempati," bebernya.

Rumah kontrakan nan digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dicorat-coret orang tak dikenal (OTK). Foto: Panji/kumparan

Dalam kasus ini, terdapat 53 anak nan menjadi korban kekerasan. Seluruh korban berumur di bawah 2 tahun.

Polisi telah menetapkan 13 tersangka, termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah. Mereka terancam balasan 5 hingga 10 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan