Kasus Chromebook, Pakar Hukum Sebut Masuk Ranah Administrasi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |16:50 WIB

Kasus Chromebook, Pakar Hukum Sebut Masuk Ranah Administrasi

Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, dihadirkan saksi mahir Romli Atmasasmita nan merupakan Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor.

Romli menyampaikan, mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, bahwa tidak semua kerugian negara dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi jika kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan nan diragukan, dakwaan jaksa. nan diragukan in dubio pro reo, kudu dibebaskan,” katanya saat bersaksi di persidangan nan digelar Senin 4 Mei 2026.

Lebih lanjut, dia menjelaskan prinsip ultimum remedium, ialah norma pidana semestinya digunakan sebagai upaya terakhir. Dalam kasus nan berangkaian dengan kebijakan, menurutnya penyelesaian administratif kudu didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.

Ia menegaskan bahwa jika suatu persoalan berada dalam wilayah administrasi, maka penyelesaiannya juga kudu melalui sistem administratif. Hukum pidana tidak boleh dijadikan sebagai langkah utama (primum remedium) dalam menangani persoalan nan timbul dari kebijakan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com