Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Sebelumnya, kuasa norma Ibrahim Arief namalain Ibam, Afrian Bondjol, heran kliennya divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook nan juga menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Padahal tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan terhadap Ibam nan terbukti di persidangan.

"Baik dari saksi, baik dari perangkat bukti nan kita hadirkan, baik dari keterangan-keterangan mahir nan sudah menyampaikan di muka sidang dan di bawah sumpah, itu semua jelas dan tegas bahwasanya pengguna kami ini sama sekali tidak terbukti dari seluruh pasal-pasal nan didakwakan terhadap pengguna kami," ungkapnya kepada wartawan, Selasa 15 April 2026.

"Jadi semestinya hari ini kita mendengarkan vonis bebas," sambung dia.

Meski begitu, Afrian mengatakan tetap bakal menghormati putusan nan sudah dibacakan oleh Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah.

"Ya tapi ya inilah, apa namanya, ya kita kudu hormati ya putusan nan ada pada hari ini," kata dia.

Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari dua pengadil anggota, ialah Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra.

Ibam meminta publik ikut mengawal kasus nan menjeratnya, terutama mengenai adanya dissenting opinion dari pengadil personil dalam putusan tersebut.

"Saya meminta ke teman-teman sekalian ya, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini," kata Ibam kepada wartawan, Selasa (12/5/2026)

Kemudian, Ibam mengatakan, adanya dissenting opinion tersebut sangatlah powerful lantaran dinilai sesuai kebenaran nan ada.

"Karena dua dissenting opinion nan tadi dikemukakan ya itu sangat-sangat powerful menurut saya," jelas Ibam kepada wartawan.

"Jadi tolong kawal dengan langkah misalnya menganalisa alias mempelajari dissenting opinion dengan teliti. Ada banyak fakta-fakta nan kuat di situ," sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita