Pada kontra memori banding, Ibam mempersoalkan statusnya dalam kasus korupsi Chromebook nan hanya sebagai Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kala itu sehingga tidak relevan apa dikatakan terdapat penyalahgunaan kewenangan.
Ditemui seusai persidangan di PT DKI Jakarta, Kamis (13/8), Ibam berambisi penundaan bisa memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk membaca perkara lebih perincian dan teliti.
"Harapan kami nantinya bisa bebas melalui upaya banding lantaran divonis menyalahgunakan kewenangan ini adalah tanda tanya nan besar," ucap Ibam.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Ibam divonis pidana penjara selama 4 tahun pada pengadilan tingkat pertama, seusai terbukti terlibat melakukan korupsi.
Ia antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM nan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan beragam prinsip pengadaan sehingga merugikan finansial negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.
Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi balasan denda sebesar Rp500 juta oleh majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan ketentuan andaikan tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Dengan begitu, Ibam divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·