Kasus Akademi Kripto Mandek 4 Bulan, Korban Desak Perkara Dituntaskan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa norma korban Akademi Kripto mendesak kepolisian segera menuntaskan penanganan dugaan penipuan investasi mata uang digital nan menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada.

Kuasa norma korban, Jajang, menilai penanganan perkara di Polda Metro Jaya melangkah lambat meski telah bergulir selama empat bulan.

“Perkembangan perkara yang, jujur saja, sangat memprihatinkan. Sudah empat bulan berjalan, namun belum ada perkembangan nan signifikan,” kata Jajang, Rabu (22/4/2026).

Ia menyebut jumlah korban mencapai sekitar 4.000 orang dengan perkiraan kerugian antara Rp300 miliar hingga Rp400 miliar, berasas laporan nan dihimpun dari para korban.

"Kami tegaskan, ini bukan mengada-ada. Semua kebenaran dan bukti telah kami kumpulkan dan serahkan kepada tim interogator di Siber Polda Metro Jaya," ujarnya.

Jajang juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam operasional Akademi Kripto. Menurutnya, program kelas nan ditawarkan tidak terdaftar dan tidak mempunyai izin resmi, sehingga tidak mempunyai standar mutu pendidikan.

Selain itu, pihak terlapor disebut tidak mempunyai sertifikasi sebagai penasihat investasi, nan merupakan ketentuan wajib sesuai izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tidak boleh sembarangan memberi nasihat investasi tanpa kompetensi,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita