Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi advokat Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) terhadap tiga korporasi.
Dengan demikian, Marcella tetap dihukum 15 tahun penjara dan status perkaranya telah berkekuatan norma tetap (inkrah).
"Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi Marcella Santoso dikutip dari direktori putusan MA, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor: 9819 K/PID.SUS/2026 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Jupriyadi berbareng pengadil personil Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Panitera Pengganti Bayu Ruhul Azam. Putusan tersebut diketok pada Rabu, 2 September 2026.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan Marcella dengan menjatuhkan balasan 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana penjara selama 150 hari.
Putusan banding perkara tersebut digelar di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026. Perkara nomor: 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Joni dengan personil Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Panitera Pengganti Andi Syamsiar.
Marcella juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara. Nilai duit pengganti ini lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama nan hanya membebankan pembayaran duit pengganti kepada Marcella sejumlah Rp16,2 miliar.
Hakim banding menilai Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pengganti kesatu. Selain itu, terbukti melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kedua pengganti kesatu.
"Menetapkan masa penahanan nan telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," sebut hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menjatuhkan putusan kepada Marcella dan terdakwa lain dalam kasus ini pada Selasa, 3 Maret 2026.
Adapun terdakwa lain dimaksud adalah Advokat Ariyanto Bakri nan juga suami Marcella, M Syafei selaku eks Head of Social Security and License Wilmar Group, serta Advokat Junaedi Saibih.
Marcella dipidana selama 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta duit pengganti Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Ariyanto dipidana selama 16 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta duit pengganti Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Majelis pengadil nan dipimpin Efendi menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada pengadil mengenai perkara ekspor CPO minyak goreng.
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti melakukan TPPU nan berasal dari selisih duit suap sebelum dialirkan kepada hakim.
Sedangkan terdakwa M Syafei, pengadil menyatakan nan berkepentingan hanya terbukti melakukan suap nan dilakukan secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Sedangkan mengenai perkara TPPU tidak terbukti.
Kemudian terhadap terdakwa Junaedi Saibih, pengadil menyatakan nan berkepentingan tidak terbukti melakukan penyuapan. Oleh karenanya, pengadil membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) alias setara Rp60 miliar dengan kalkulasi kurs saat suap diberikan.
Marcella dan Ariyanto menikmati duit sebesar 2 juta dolar AS nan merupakan bagian dari duit suap tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sisanya sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Kemudian duit suap itu mengalir kepada majelis pengadil nan memeriksa perkara ekspor CPO ialah Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Uang suap ini diberikan untuk menjatuhkan vonis lepas kepada Terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Marcella dan Ariyanto masing-masing dengan pidana selama 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta duit pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun pidana kurungan.
Kemudian M Syafei dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta duit pengganti Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara Junaedi Saibih dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan.
(ryn/isn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·